GenPI.co Sumsel - Ribuan pelanggan PDAM Tirta Raja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akan ditertibkan.
Hal itu disampaikan Kasubsi Humas PDAM Tirta Raja, Elfanco di Baturaja, Selasa (14/2).
Penertiban tersebut berupa pemutusan jaringan air bersih terhadap ribuan pelanggan yang menunggak pembayaran iuran selama 3 bulan.
Pasalnya, jumlah tunggakan pelanggan air bersih di Kabupaten OKU terus meningkat.
Bahkan tunggakan dari 5 ribu pelanggan selama lebih dari 3 bulan tersebut mencapai Rp 5 miliar.
Karena itu, PDAM Tirta Raja terpaksa mengambil tindakan tegas berupa pemutusan jaringan agar tidak merugi.
"Ribuan pelanggan yang nunggak ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten OKU dan yang paling banyak berada di dalam Kota Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur," katanya.
Pelanggan yang menunggak iuran di atas 3 bulan akan diputus sambungan air bersihnya.
Pihaknya akan melakukan pemutusan tersebut selama 2 bulan ke depan.
"Penertiban tersebut dilakukan selama 2 bulan mulai hari (Selasa, 14 Februari 2023) ini hingga 14 April 2023 mendatang," jelasnya.
Dalam pemutusan tersebut, pihaknya juga menerjunkan tim dengan melibatkan pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penolakan dari pelanggan yang menunggak saat diputus jaringannya.
Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pelanggan yang menunggak untuk segera melunasinya.
"Masih ada kesempatan bagi pelanggan agar terhindar dari pemutusan sebelum petugas tiba di rumah supaya segera membayar kewajibannya," katanya.
"Untuk pembayaran iuran yang menunggak dapat diakses di loket PDAM Kabupaten OKU," lanjutnya. (Antara)