GenPI.co Sumsel - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang melanggar peraturan lalu lintas mulai mendapatkan surat tilang elektronik.
Hal itu disampaikan Kepala Satlantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Selasa (14/2).
"Sebenarnya sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU sudah diterapkan sejak 7 Februari 2023," ujarnya.
Pihaknya sudah melayangkan puluhan surat tilang ke warga yang melanggar lalu lintas hingga kini.
"Dalam sehari kami mengirimkan sebanyak 10 surat kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," katanya.
Sebagian besar, para pengendara sepeda motor tidak memakai helm, berboncengan lebih dari 1 orang, dan melawan arus.
Mereka tertangkap kamera ETLE di simpang empat lampu merah Air Paoh dan persimpangan Ramayana, Kecamatan Baturaja Timur.
Kamera ETLE dengan teknologi face recognition 9 megapiksel tersebut aktif selama 24 jam.
"Tangkapan kamera ETLE termonitor langsung di perangkat Traffic Management Center (TMC) Polres OKU sehingga pelanggaran bisa segera diproses," jelasnya.
Setelah pelanggaran berdasarkan foto kamera ETLE divalidasi, pihaknya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar sesuai data tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) lewat Kantor Pos di OKU.
"Setelah menerima surat bukti pelanggaran yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi dan mengisi data yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya. (Antara)