GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 6 tersangka penambangan ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu (15/2) sore.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kompol Agung Marlianto di Palembang, Senin (20/2).
Keenam tersangka tersebut merupakan pria berinisial PHS (32), RK (32), AY (22) FS(28), DH (48) dan EB (30).
Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 6 tersangka tersebut di Desa Batu Kuning, OKU.
Mereka mengaku sebagai sopir dan kondektur truk pengangkut batu bara ilegal dari tambang ilegal tersebut.
Keenam tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 500.000-5.000.000/sekali pengantaran batu bara dari Kabupaten Muara Enim ke Provinsi Lampung.
Saat ini, polisi menahan para tersangka di ruang tahanan Dittahti Polda Sumsel.
Mereka ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 98 ton batu bara, 4 dump truck Mitsubishi Fuso, selembar surat jalan dari PT Mulia Indah Bersama.
Polisi pun menjerat 6 tersangka dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dari keterangan para tersangka, polisi pun sedang memburu 3 terduga pemodal alias cukong berinisial CI, OK, dan RA.
"Dari para tersangka ini kami juga sedang mendalami siapa penadah-nya (batu bara ilegal) sehingga kasus ini tuntas," ujar Agung.
Para terduga cukong tersebut merupakan warga Muara Enim dan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Dalam setahun terakhir, ketiganya melakukan pertambangan batu bara di Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
"Jadi benar ketiganya (CI, OK dan RA) dalam buruan kami. Sebagaimana komitmen Kapolda Sumsel untuk memberantas aktivitas habis pertambangan ilegal di Muara Enim yang menahun," tutupnya. (Antara)