Kirim Paspor ke Pelosok, Kantor Imigrasi Palembang Gandeng Pos Indoneisa

01 Maret 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, memutuskan untuk menggandeng PT Pos Indonesia Cabang Palembang.

Mereka bekerja sama untuk mengantarkan buku paspor atau dokumen keimigrasian kepada para pemohon yang berada di pelosok desa.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Muhammad Ridwan di Palembang, Selasa (1/3).

BACA JUGA:  Jelang Berangkat Haji, Imigrasi Palembang Terjunkan Tim Khusus

"Mengirimkan buku paspor atau dokumen keimigrasian kepada pemohon hingga alamat rumah mereka adalah bagian dari layanan prima kami, dan untuk itu kami bersinergi dengan PT Pos Indonesia," kata Ridwan.

Pembuatan paspor sendiri membutuhkan proses 3-4 hari untuk menjadi buku.

BACA JUGA:  MIA, Chatbot WA Inovasi Layanan Andalan Imigrasi Muara Enim

Setidaknya butuh sejumlah tahapan dalam prosesnya karena merupakan dokumen yang sangat penting bagi warga yang bepergian ke luar negeri.

Usai dicetak, buku paspor dapat diambil ke kantor imigrasi atau dikirim alamat ke alamat pemohon.

BACA JUGA:  Realisasi PNBP Kantor Imigrasi Palembang Capai 376,81 Persen

"Dengan layanan Pos Indonesia, maka dokumen itu dipastikan sampai kepada pemegangnya yang berhak. Ada standar dan prosedur yang baku dalam pengiriman dokumen ini," katanya.

PT Pos Indonesia pun akan mengirimkan Pos Mobile yang akan bersiaga di Kantor Imigrasi Palembang.

"Rata-rata ada 50-60 pemohon paspor di Kantor Imigrasi Palembang, dan sebagian pemohon berasal dari kabupaten di luar Kota Palembang, sehingga sangat terbantu, dan dokumen mereka terjamin," kata Ridwan.

Menurutnya, ada banyak kepentingan masyarakat membuat buku paspor.

Mulai dari umrah, haji, wisata, pendidikan, kunjungan serta bekerja di luar negeri.

Selain itu, pemohon juga dapat memperpanjang buku paspor.

"Selain di Kantor Imigrasi Palembang, layanan paspor juga dilayani di Kantor Imigrasi Muara Enim serta di dua Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di wilayah Musi Banyuasin dan Kota Lubuklinggau," kata Ridwan.

Untuk itu, materai untuk legalitas form isian data diri dan pernyataan dari pemohon paspor juga disediakan Pos indonesia. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL