Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Jatim Disita Polda Sumsel

09 Maret 2023 03:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 9.430 bungkus rokok ilegal dari Madura, Jawa Timur, disita Polda Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (8/3).

Ribuan rokok tersebut terdiri dari berbagai merek dagang seperti Mild RJ, Fighter Strom Bold, Rosso Classic, Millions Mild, LM, Turbo Premium, Luxcio Premium, RC, dan HUS.

BACA JUGA:  Sidak Parsel di Pasar Palembang, Polda Sumsel Temukan Fakta Ini

"Jadi benar semua rokok berasal dari Madura di produksi di sana, lalu diedarkan di wilayah kita (Sumsel)," kata Putu.

Menurutnya, barang bukti rokok ilegal tersebut diselundupkan ke Sumsel melalui jalur darat

BACA JUGA:  Jelang Ramadhan, Polda Sumsel Terjunkan Tim Pengawas Minyak Goreng

Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 9 merek rokok tersebut dari sebuah warung kelontong milik seorang pria berinisial AM di wilayah Sukomoro, Banyuasin, Senin (6/3) petang.

AM mengaku membeli rokok-rokok tersebut dari agen di Ogan Ilir.

BACA JUGA:  Bantu Evakuasi Kapolda Jambi, Polda Sumsel Kerahkan Helikopter

Kemudian, warungnya mendapat tawaran produk rokok ilegal dari sales freelance yang dipekerjakan agen rokok tersebut.

“Meskipun AM mengaku telah memperdagangkan rokok tanpa cukai selama setahun terakhir polisi tidak melakukan penahanan terhadap AM,” tuturnya.

Polda Sumsel pun melimpahkan proses penyidikan kasus tersebut kepada Kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Palembang.

"Pihak Bea dan Cukai yang memiliki wewenang untuk itu," tandasnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL