GenPI.co Sumsel - Sebanyak 9.430 bungkus rokok ilegal dari Madura, Jawa Timur, disita Polda Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (8/3).
Ribuan rokok tersebut terdiri dari berbagai merek dagang seperti Mild RJ, Fighter Strom Bold, Rosso Classic, Millions Mild, LM, Turbo Premium, Luxcio Premium, RC, dan HUS.
"Jadi benar semua rokok berasal dari Madura di produksi di sana, lalu diedarkan di wilayah kita (Sumsel)," kata Putu.
Menurutnya, barang bukti rokok ilegal tersebut diselundupkan ke Sumsel melalui jalur darat
Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 9 merek rokok tersebut dari sebuah warung kelontong milik seorang pria berinisial AM di wilayah Sukomoro, Banyuasin, Senin (6/3) petang.
AM mengaku membeli rokok-rokok tersebut dari agen di Ogan Ilir.
Kemudian, warungnya mendapat tawaran produk rokok ilegal dari sales freelance yang dipekerjakan agen rokok tersebut.
“Meskipun AM mengaku telah memperdagangkan rokok tanpa cukai selama setahun terakhir polisi tidak melakukan penahanan terhadap AM,” tuturnya.
Polda Sumsel pun melimpahkan proses penyidikan kasus tersebut kepada Kantor Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Palembang.
"Pihak Bea dan Cukai yang memiliki wewenang untuk itu," tandasnya. (Antara)