3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemprov Sumsel

16 Maret 2023 03:00

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang menetapkan 3 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di atas aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan seluas 11,648 hektare.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Kejari Palembang, Fandie Hasibuan di Palembang, Rabu (15/3).

Ketiga tersangka yaitu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang berinisial Ms, Lurah Talang Kelapa berinisial AM, dan pihak swasta berinisial Tr.

BACA JUGA:  Pemprov Sumsel: Renovasi Stadion Gelora Sriwijaya Selesai Akhir Maret 2023

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melengkapi alat bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli.

Sebelumnya, penyidik memeriksa 33 saksi dari pegawai Pemerintah Kelurahan Talang Kelapa dan pegawai BPN Palembang.

BACA JUGA:  Begini Penilaian Erick Thohir Terkait Persiapan Sumsel Gelar Piala Dunia U-20

Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang.

"Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (14/3) malam, sampai penyidik merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diadili di persidangan," kata dia.

BACA JUGA:  430 TKI Asal Sumsel Berangkat ke 9 Negara Selama 2022

Sebelumnya, Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H. Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang sejak 1983.

Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 pun diterbitkan dengan status Hak Pakai atas nama Pemprov Sumsel seluas 11,658 hektare diperkuat dengan diterbitkannya.

“Bahkan telah dicatatkan dalam kartu inventaris barang milik Pemprov Sumsel, dan digunakan untuk sebagai tempat penyimpanan alat berat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumsel,” kata dia.

Namun, BPN Palembang justru menerbitkan hak milik atas nama perorangan di atas tanah milik Pemprov Sumsel tersebut pada 2018.

“Sebagaimana alat bukti yang kami dapatkan dan akan disampaikan dalam persidangan nantinya,” ujarnya.

BPN Palembang menerbitkan sertifikat tersebut melalui program sertifikat tanah gratis dalam pendaftaran tanah sistematis (PTSL) pada 2018.

“Untuk membuktikan pelanggaran itu maka dilakukan pengukuran ulang tahun 2020. Dari situ diperoleh fakta hukum bahwa sertifikat hak milik atas nama perorangan itu benar masuk dalam aset tanah milik Pemprov Sumsel,” kata dia.

Dari hasil audit tim ahli pengawas keuangan negara, penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 Juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL