Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Solar Ilegal di Ogan Ilir

03 April 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Polisi melakukan operasi penyergapan ke 2 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan di Dusun 3 Desa Lorok, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (30/3) malam pukul 22.00 WIB.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, baru-baru ini.

Operasi tersebut dilakukan oleh para personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel terhadap 2 gudang penampungan solar ilegal yang didirikan di atas lahan seluas 1,5 hektare.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Api Lintas Provinsi di Ogan Ilir

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat jika terdapat gudang yang diduga menjual solar oplosan ilegal dalam jumlah besar.

Dari hasil penyidikan, gudang tersebut merupakan milik warga desa setempat berinisial AJ alias Ujang dan Y alias Yayan.

BACA JUGA:  Puluhan Warga OKU Timur Serahkan Senjata Api Ilegal ke Polisi

"AJ ditetapkan sebagai tersangka beserta empat rekannya yang lain yakni JU, RE, ZI (sopir truk angkutan solar), dan FR (pengelola gudang penampungan solar)," ujarnya.

Polisi langsung menahan kelima tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.

BACA JUGA:  4 Pembajak Kapal Bermuatan 88,8817 Ton Sawit di OKI Ditangkap Polisi

Sedangkan Yayan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Kepada polisi, Ujang mengaku mengoplos solar subsidi dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Musi Banyuasin.

Solar subsidi tersebut didapatkan tersangka dari hasil pembuangan atau ‘kencingan’ oknum sopir truk tangki.

Fakta itu terungkap setelah polisi menemukan 1 ton solar hasil kencingan tersebut di gudang penampungan.

Tersangka mengaku melakukan aksinya selama beberapa bulan terakhir.

Kemudian, hasilnya akan diedarkan secara eceran ke sejumlah kawasan di Sumsel.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 159,7 ton solar, 12 unit truk tangki berkapasitas 8 ton, 2 unit mobil tangki berkapasitas 5 ton.

Lalu, 1 unit truk berkapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri, 1 unit mobil Suzuki Carry, 7 unit mesin pompa.

Selanjutnya, 47 karung berisi 1,175 ton tepung pemutih minyak, 1 unit mesin tera, sejumlah buku tabungan Bank Mandiri, 7 buah STNK, dan uang senilai Rp 10,750 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP.

Para tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL