GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meresmikan dua Rumah Restorative Justice di Kelurahan Baturaja Lama dan Desa Tanjung Baru.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari OKU, Asnath Hidatua Hutagulung di Baturaja, Selasa (26/4).
Asnath mengatakan, peresmian Rumah Restorative Justice dilakukan secara serentak di tiga kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Palembang, Kabupaten OKU, dan Lahat.
Ia berharap, peresmian Rumah Restorative Justice yang menjadi terobosan dari pihak kejaksaan ini menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.
Hal tersebut sebagai solusi alternatif dalam memecahkan permasalahan penegakkan hukum tertentu.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan dan pemerintahan secara komprehensif mengenai manfaat dari penyelesaian tindak pidana lewat konsep restorative justice.
Selain itu, Asnath juga berharap terwujudnya penegakkan hukum yang merata serta menyentuh berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten OKU.
“Hanya saja tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice ini,” ujarnya.
“Ada kriteria tertentu seperti pelaku dengan ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi lima tahun serta kerugian Rp2.500.000,” pungkasnya. (Ant)