GenPI.co Sumsel - Para penyandang disabilitas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan mendapat fasilitas dari Polres OKU untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) D.
“SIM wajib dimiliki oleh setiap orang sebagai syarat mengemudi mobil dan sepeda motor, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Kasatlantas Polres OKU, AKP Sutrisman di Baturaja, Minggu (13/3).
Sutrisman mencatat, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 242.
Dalam aturan itu tertulis jika pemerintah pusat maupun daerah, wajib memberikan perlakuan khusus dalam berlalu lintas kepada penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
“Berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi umum adalah hak seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas,” sebutnya. (Ant)