Sempat Diduga ODGJ, Pencuri Mobil Mewah Terancam 12 Tahun Penjara

27 April 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - SL (28), tersangka kasus pencurian satu unit mobil mewah yang sempat diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika ditangkap aparat Polsek Ilir Barat I Palembang, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Polsek Ilir Barat I, Kompol Roy Tambunan di Palembang, Selasa (26/4).

“Warga Jalan Kampung Serang, Palembang ini ditangkap polisi nyaris tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (9/3) malam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Warung Makan Beringin, Tempat Berburu Makanan Khas Palembang

Ancaman hukuman bagi SL tersebut diatur dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang tindak pidana pencurian yang disangkakan penyidik terhadap SL dengan alat bukti yang cukup.

“SL terbukti membawa kabur satu unit mobil merek Fortuner TRD warna putih nomor polisi BG 1066 VW milik GT (korban) yang ditemukan aparat terparkir di rumah tersangka malam itu,” katanya.

BACA JUGA:  12 PTS di Sumsel Gelar Ujian Saring Masuk Bersama Unsri Palembang

Tak hanya itu, penyidik juga mendapatkan hasil pemeriksaan resmi dari rumah sakit jiwa Ernaldi Bahar Palembang.

Hasil pemeriksaan menyatakan jika tersangka sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA:  Perbaikan Tol Bakauheni-Palembang Selesai, Kata Menteri PUPR

“Tersangka ini agak ngelantur saat diperiksa hingga kami sulit menelaah perkataannya, sementara pihak keluarga mengklaim anaknya itu sakit jiwa, tapi dari hasil tim dokter Ernaldi Bahar ternyata tidak dalam sakit jiwa,” katanya,

Pihaknya pun menduga tersangka dalam pengaruh narkoba, karena yang SL mengaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Saat pencurian terjadi, korban sedang melakukan penarikan uang dari mesin ATM di toko swalayan kawasan Bukit Baru, Senin (7/3) malam sekitar pukul 22.15 WIB.

Ketika itu, korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi mesin menyala karena butuh penerangan dari mobil untuk menerangi gerai ATM yang padam.

Tersangka yang kebetulan berada di tempat kejadian perkara, masuk ke mobil lalu membawa kabur bersama uang tunai senilai Rp20 juta yang ada di dalam mobil.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti mobil dan uang tunai tersebut untuk penyidikan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

“Kejadian ini menjadi pelajaran untuk tetap berhati-hati  sebab aksi kejahatan bisa terjadi kapan saja,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL