GenPI.co Sumsel - Sebanyak 2.475 pendaftaran kekayaan intelektual (KI) pada 2021 tercatat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto di Palembang, Rabu (27/4).
“Ini meningkat 200,13 persen dibandingkan 2020 yang hanya 1.026 pendaftaran,” ujarnya.
Harun menyebutkan, pendaftaran KI di 2021 bersumber dari hak cipta (1.699 permohonan), merek (728), desain industri (13), paten (31).
Kemudian indikasi geografis (3), dan kekayaan intelektual komunal (4) dengan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.180.575.000.
Sedangkan pada 2022 hingga Maret, terdapat pendaftaran dan pencatatan KI sebanyak 536.
Dengan rincian, hak cipta (341), merek (187), paten (4), desain industri (3), dan kekayaan intelektual komunal (1), dengan kontribusi PNBP Rp304.850.000. (Ant)