Jaksa Beber Perkembangan Perkara Korupsi di DLH OKU Selatan

04 Mei 2023 21:00

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, memberikan perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup setempat tahun anggaran 2019-2021.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan, Julia Rahman di Palembang, Rabu (3/5).

Julia menyebut, berkas dua tersangka pada kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu.

BACA JUGA:  Danau Ranau Ramai Pengunjung, Polres OKU Selatan Perketat Pengawasan

"Tadi sudah diterima berkasnya oleh petugas Pengadilan Negeri Palembang, hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana," ujarnya.

Kedua tersangka yaitu mantan Kepala Dinas DLH OKU Selatan berinisial US dan Bendahara DLH OKU Selatan berinisial HIS.

BACA JUGA:  Desa Sukajaya Dilanda Banjir, BPBD OKU Selatan Terjunkan TRC

Jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023, Senin, 27 Februari 2023.

Dalam kasus tersebut, tim jaksa penyidik menemukan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam memotong anggaran pengelolaan sampah DLH OKU Selatan selama 3 tahun berturut-turut.

BACA JUGA:  Longsor Tutup Jalan di OKU Selatan, BPBD Turunkan Alat Berat

Tersangka diduga memotong anggaran pengelolaan sampah mulai 2019 hingga 2021 sekitar 10-20 persen atau mencapai Rp 1 miliar per tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL