GenPI.co Sumsel - Tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Jumat (5/5).
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak OKU Selatan tahun anggaran 2019 hingga 2021 dengan total Rp 15 miliar.
Ketiga tersangka yaitu Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU Selatan periode 2019-2021 berinisial HA.
Lalu, Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU Selatan periode 2019-2023 berinisial BH.
"Kemudian, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten OKU Selatan 2019-2023," katanya.
Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 2 Januari 2023.
Dia menyebut terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar dari hasil laporan audit.
Saat ini, pihaknya sudah menahan ketiga tersangka korupsi tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan," tegasnya. (Antara)