GenPI.co Sumsel - Polres Ogan Komering Ulu berhasil menindak tegas sebanyak 25 kendaraan truk karena membawa angkutan melebihi muatan atau over dimension over loading (ODOL) selama 2022.
Hal tersebut diungkap Kasat Lantas Polres OKU, AKP Sutrisna di Baturaja, Minggu (13/3).
“Kendaraan yang melebihi muatan seperti ini sangatlah membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Sutrisna menambahkan jika kendaraan berukuran besar tersebut diamankan akibat kedapatan membawa muatan perabot pecah belah yang melebihi kapasitas.
“Jika terjadi kecelakaan bukan hanya pengemudinya saja yang beresiko, namun juga berbahaya bagi pengguna jalan lain,” katanya.
Para pengemudi kendaraan tersebut diberikan sanksi e-tilang dan mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Selain itu muatannya juga harus dibongkar untuk ditransfer ke kendaraan lain,” tegasnya.
Sutrisna mengatakan, penindakan kendaraan tersebut merupakan wujud untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan raya.
“Penindakan kendaraan ODOL ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres OKU,” ucapnya.
Karena itu, hingga kini pihaknya terus menggencarkan razia di jalan raya untuk menargetkan angkutan besar dengan muatan berlebih. (Ant)