Pelaku UMKM di Palembang Dapat Fasilitas Pengurusan HKI

23 Mei 2023 16:00

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan fasilitas pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kota Palembang, Harrey Hadi di Palembang, Senin (22/5).

Pihaknya mencatat 26 produk UMKM di Kota Palembang sudah terdaftar HKI.

BACA JUGA:  Sumsel-Jabar Pertajam Kerja Sama, Pasar UMKM Makin To The Moon

”Jumlah tersebut terbilang masih sangat sedikit, karena ketidaktahuan para pelaku UMKM di Kota Palembang dan minimnya informasi yang berkaitan dengan hal tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya ke HKI agar bisa terlindungi secara hukum.

BACA JUGA:  Demi Bisa Bangkit, UMKM di Banyuasin Diminta Berani Lakukan Ini

”Kreativitas yang dilakukan masyarakat sudah banyak, hanya kan perlu stempel supaya mereka diyakini usaha mereka secara hukum dilindungi sehingga tidak diduplikasi orang lain,” katanya.

Pihaknya mengingatkan pentingnya pendaftaran HKI karena bisa menambah daya saing UMKM serta mempermudah promosi produk.

BACA JUGA:  80.903 UMKM di Palembang Dapat Pinjaman Modal Rp 3 Juta Lagi

"Nantinya saat promosi melalui digitalisasi, mereka mampu meyakinkan orang-orang. Siapapun yang mau silahkan saja mendaftar ke Bappeda Palembang sebagai fasilitator untuk dapat meneruskan ke Kemenkumham," ucapnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL