GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU, Firmansyah di Baturaja, Selasa (23/5).
Pihaknya memfokuskan penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
Menurutnya, pedagang seringkali menjadikan badan jalan sebagai tempat berjualan.
"Penertiban ini kami lakukan selama sepekan ke depan," katanya.
Untuk itu, pihaknya juga membentuk lima tim yang menyisir kawasan Pasar Atas, Pasar Baru, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Sultan Syahrir Baturaja.
Mereka menghampiri pedagang yang berjualan di badan jalan secara mobile.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya memberikan imbauan dan meminta para pedagang untuk tidak berjualan menggunakan badan jalan.
"Mereka kami imbau secara lisan. Jika masih membandel kita berikan teguran tertulis dan jika tetap tidak dipatuhi terpaksa kami tegakan aturan," tegasnya.
Satpol PP melakukan pengawasan setiap hari untuk mengembalikan kembali fungsi trotoar.
Para pedagang di OKU juga diingatkan agar taat terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Karena masih banyak kami temukan pedagang bermain kucing-kucingan dengan petugas dan membuat fasilitas umum menjadi berubah fungsi," ujarnya. (Antara)