Berdagang di Badan Jalan, PKL di OKU Ditertibkan Satpol PP

24 Mei 2023 09:00

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU, Firmansyah di Baturaja, Selasa (23/5).

Pihaknya memfokuskan penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani tepatnya di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

BACA JUGA:  Ribuan Guru Honorer OKU Diprioritaskan Jadi PPPK

Menurutnya, pedagang seringkali menjadikan badan jalan sebagai tempat berjualan.

"Penertiban ini kami lakukan selama sepekan ke depan," katanya.

BACA JUGA:  Hadapi Bencana Alam, Bulog OKU Siapkan 300 Ton Beras Cadangan

Untuk itu, pihaknya juga membentuk lima tim yang menyisir kawasan Pasar Atas, Pasar Baru, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Sultan Syahrir Baturaja.

Mereka menghampiri pedagang yang berjualan di badan jalan secara mobile.

BACA JUGA:  Dinkes OKU: 70 Persen Bidan Desa Berstatus Pegawai Honorer

Dalam penertiban tersebut, pihaknya memberikan imbauan dan meminta para pedagang untuk tidak berjualan menggunakan badan jalan.

"Mereka kami imbau secara lisan. Jika masih membandel kita berikan teguran tertulis dan jika tetap tidak dipatuhi terpaksa kami tegakan aturan," tegasnya.

Satpol PP melakukan pengawasan setiap hari untuk mengembalikan kembali fungsi trotoar.

Para pedagang di OKU juga diingatkan agar taat terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Karena masih banyak kami temukan pedagang bermain kucing-kucingan dengan petugas dan membuat fasilitas umum menjadi berubah fungsi," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL