Herman Deru Minta Komnas HAM Bentuk Kantor Wilayah di Sumsel

24 Mei 2023 12:00

GenPI.co Sumsel - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, meminta Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI membentuk kantor perwakilan di wilayahnya.

Permintaan itu disampaikan saat dirinya menerima kunjungan Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai di Palembang, Selasa (23/5).

Menurutnya, jumlah aduan kasus dugaan pelanggaran HAM di Sumsel memang masih dalam kategori rendah.

BACA JUGA:  Angka Kemiskinan Sumsel Turun, Herman Deru Sebut Karena Ini

Namun, bukan berarti tidak ada kasus dugaan pelanggaran HAM di Sumsel.

"Kami menemukan pelanggaran hak anak dan wanita seperti pelecehan dan kekerasan seksual. Hal ini menjadi permasalahan yang cukup santer di Sumsel," katanya.

BACA JUGA:  Herman Deru: Angka Stunting di Sumsel Turun Jadi 18 Persen pada 2023

Seperti kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial TH (35) terhadap seorang anak laki-laki berinisial A (4) di Palembang.

Kemudian, kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial X (7) di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:  Herman Deru Ungkap Janjinya Kepada Seluruh Buruh di Sumsel

"Kedua kasus tersebut menjadi paling menonjol dari 10 kasus yang ditangani Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumsel dengan Kepolisian Daerah Sumsel pada Januari-April 2023," katanya.

Sebelum akhirnya terungkap, perbuatan para pelaku terhadap setiap korbannya terjadi berulang kali selama lebih dari dua tahun.

Kasus tersebut terungkap saat tim siber lembaga swadaya masyarakat Amerika Serikat melaporkannya kepada Bareskrim Polri.

Kemudian, polisi dan Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumsel menangani kasus tersebut.

“Adanya kasus tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum dan HAM,” kata dia.

Karena itu, pihaknya memberikan usulan kepada Komnas HAM untuk membentuk kantor perwakilan di Sumsel.

Menurutnya, hak anak dan perempuan merupakan salah satu dari delapan indikator HAM yang harus dilindungi.

Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/UDHR).

Selain itu, Herman Deru berharap kehadiran perwakilan Komnas HAM di Sumatera Selatan bisa memperkuat pelaksanaan program Keluarga Sadar Hukum.

Herman Deru menilai program tersebut dapat mengedukasi masyarakat tentang pelanggaran hak dan kewajiban dalam menggunakan hukum tersebut.

"Literasi hukum merupakan hal yang perlu kita pertajam agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya," kata dia. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL