GenPI.co Sumsel - Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam upaya banding atas gugatan aset tanah Stasiun Sukacinta di Desa Suka Marga, Desa Payo, dan Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Hal itu disampaikan Manajer Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Selasa (23/5).
”Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT KAI atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan aset tanah perusahaan seluas 900 x 60 meter oleh 18 penggugat,” kata Aida.
Sebelumnya PT KAI memenangkan perkara gugatan perdata terhadap 18 penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
PN Lahat sendiri telah memutuskan untuk memenangkan PT KAI Divre III Palembang dalam berkas perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht.
Hakim menilai jika para penggugat tidak dapat membuktikan dasar hukum kepemilikan meskipun mereka menganggap telah menguasai tanah tersebut lebih dari 20 tahun.
Sedangkan PT KAI mampu menunjukkan bukti kepemilikan melalui grondkaart dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Usai PN Lahat memenangkan PT KAI, 18 penggugat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dalam perkara nomor 18/PDT/2023/PT PLG pada 11 Januari 2023.
Pada 28 Maret 2023, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan PN Lahat dengan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht.
”Sampai saat ini para penggugat 18 orang tidak melakukan upaya hukum lanjutan, yang artinya putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah,” jelasnya.
Dengan kemenangan tersebut, pihaknya akan terus berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum tak bertanggung jawab.
”Keberhasilan ini akan dapat mengubah persepsi masyarakat tentang grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat terhadap kekuatan hukum grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan," tutupnya. (Antara)