GenPI.co Sumsel - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga mengedarkan obat ilegal di pasar tradisional Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (24/5).
Penangkapan bermula saat personel Subdit Indagsi Ditreskrimsus menggelar operasi ke sejumlah pasar tradisional.
Operasi tersebut merupakan respons kepolisian terhadap aduan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan ilegal di kawasan Sekayu, Musi Banyuasin.
“Dari pengembangan diketahui obat-obatan tersebut adalah milik pria berinisial AS, sekaligus pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti. AS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti dan keterangan saksi,” kata dia.
Dari tangan AS, pihaknya menyita 70.830 saset obat ilegal yang tersimpan dari sebuah rumah di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Muba, Rabu dini hari.
Kepada polisi, AS sudah mengedarkan obat tanpa izin edar tersebut selama 10 tahun terakhir dengan menargetkan pasar tradisional di Sekayu, Muba.
“AS mendatangkan obat tersebut dari Cilacap, Jawa Tengah dibantu rekannya berinisial SB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Kemudian, polisi juga menjerat AS dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf F UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Warga pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan kepada polisi jika menemukan produk obat yang mencurigakan. (Antara)