GenPI.co Sumsel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukan industri pemindangan di pasar-pasar lokal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Alhasil, KKP menyegel 1.130 berisi ikan impor atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis salem (Frozen Pacific Mackerel) di 3 gudang.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin di Jakarta, Senin (29/5).
“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di tiga gudang terpisah pada siang ini. Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton," ujar Adin.
Adin menyebut jika ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar Palembang seharga Rp 17.000-18.000 per kilogram.
Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan sekitar Rp 24.000-26.000 per kilogram.
Menurutnya, para pemilik unit pengolah ikan (UPI) ikan impor membeli melalui broker dan mengirimnya dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta, menggunakan mobil Thermoking sekitar pertengahan April dan Mei.
“KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan,” kata Adin.
Atas perbuatannya, ketiga pemilik UPI di Palembang dijerat Pasal 194 dan Pasal 282 PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko.
Lalu, Pasal 320 huruf (F) PP No. 5 Tahun 2021 khusus untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki. (Antara)