Tak Sesuai Peruntukan, 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang Disita KKP

30 Mei 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukan industri pemindangan di pasar-pasar lokal Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Alhasil, KKP menyegel 1.130 berisi ikan impor atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis salem (Frozen Pacific Mackerel) di 3 gudang.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin di Jakarta, Senin (29/5).

BACA JUGA:  Lapas Martapura Beri Pelatihan Budi Daya Ikan Lele ke Narapidana

“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di tiga gudang terpisah pada siang ini. Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton," ujar Adin.

Adin menyebut jika ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar Palembang seharga Rp 17.000-18.000 per kilogram.

BACA JUGA:  KKP Diminta Transfer Iptek kepada Masyarakat dan Nelayan Sumsel

Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan sekitar Rp 24.000-26.000 per kilogram.

Menurutnya, para pemilik unit pengolah ikan (UPI) ikan impor membeli melalui broker dan mengirimnya dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta, menggunakan mobil Thermoking sekitar pertengahan April dan Mei.

BACA JUGA:  KKP Siapkan 100-150 Dosis Vaksin Booster di Bandara SMB II

“KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan,” kata Adin.

Atas perbuatannya, ketiga pemilik UPI di Palembang dijerat Pasal 194 dan Pasal 282 PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kemudian, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko.

Lalu, Pasal 320 huruf (F) PP No. 5 Tahun 2021 khusus untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL