3 Warga Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan

05 Juni 2023 14:30

GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan 3 warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus pembakaran lahan mineral.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pria berinisial BI (24), FD (32), dan DS (41) warga Sungai Rotan, Muara Enim.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim mendapatkan cukup barang bukti yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli.

BACA JUGA:  Rekomendasi Hotel Murah Bintang 3 di Muara Enim 10 April 2023

Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi di Muara Enim, Minggu (4/6).

“Saat ini para tersangka itu sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (31/5) malam untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan ke pihak kejaksaan,” kata dia.

BACA JUGA:  Polres Muara Enim Tangkap Pemilik Gudang Solar Oplosan yang Meledak

Para tersangka tersebut tertangkap sedang membakar lahan mineral yang akan ditanami komoditas pertanian di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang.

Penangkapan tersebut bermula saat Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Muara Enim yang sedang berpatroli udara, menemukan kepulan asap di Desa Payabakal, Rabu (31/5) sore.

BACA JUGA:  Desa di Muara Enim Sukses Kembangkan Budi Daya Beras Merah Organik

Kemudian, tim Satgas Karhutla meminta personel babinsa, babinkamtibmas, dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti temuan tersebut.

Di lokasi, tim menyita sejumlah barang bukti berupa korek api, mesin potong rumput, dan seikat potongan kayu yang terbakar.

“Perhitungan di lapangan luas lahan mineral yang terbakar mencapai empat hektare, sesuai perintah pak Kapolda dan Danrem (selaku ketua satgas karhutla) tim langsung melakukan pengamanan para tersangka,” kata dia.

Kepada penyidik, tersangka BI mengaku diperintahkan oleh seorang mandor berinisial U (40) untuk membersihkan lahan tersebut dengan dibakar.

Karena itu, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku U yang identitasnya sudah diketahui.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Pembakaran Lahan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL