GenPI.co Sumsel - Dua titik kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, merekam 800 pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU, AKP Dwi Kartika Astuti di Baturaja, Senin (5/6).
"Dari 2 titik yang terpasang kamera ETLE meliputi di Simpang Ramayana dan Air Paoh sudah tercatat sebanyak 800 pelanggaran," kata Dwi.
Dwi menyebut, mayoritas pengendara roda 2 melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm hingga melawan arus.
"Untuk pelanggaran kendaraan roda 4 mayoritas tidak menggunakan sabuk pengaman," jelasnya.
Saat ini, surat tilang elektronik sudah dikirimkan langsung ke rumah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.
Pihaknya mengirimkan surat tilang secara bertahap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara di jalan raya.
"Rata-rata setiap hari kami mengirimkan 10 surat tilang ETLE kepada pelanggar di Kabupaten OKU," ujarnya.
Menurutnya, banyaknya pelanggaran yang terekam kamera ETLE membuat penerapan sistem tilang elektronik di OKU berjalan optimal.
Karena itu, pihaknya akan menambah kembali kamera ETLE di sekitar Jembatan Ogan 1 dan Simpang 4 Sukajadi dalam waktu dekat.
"Pemasangan perangkat kamera ETLE di lokasi tersebut mengingat area ini padat kendaraan khususnya pada jam sibuk yang rawan pelanggaran lalu lintas," ujar dia. (Antara)