Pemudik Korban Laka dapat Santunan, Ujar Jasa Raharja Sumsel

28 April 2022 17:00

GenPI.co Sumsel - Para pemudik yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dijamin dapat dana santunan dari PT Jasa Raharja Kantor Cabang Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepastian itu disampaikan Kepala Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, Abdul Haris di Palembang, Rabu (27/4).

“Siapa saja yang menjadi korban kecelakaan termasuk pemudik semua dapat dana jaminan itu, yang penting, kasus kecelakaannya dalam lingkup jaminan Jasa Raharja,” tuturnya.

BACA JUGA:  Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Lebaran

Haris mengatakan jaminan kecelakaan itu diatur dalam UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum no. 34 tahun 1964, juncto PP No. 18 tahun 1965.

Peraturan itu menyebutkan setiap penumpang yang sah dari angkutan umum trayek tidak tetap (kendaraan dalam trayek insidentil.

BACA JUGA:  32 Unit Pos Pemantau Kecelakaan Disiapkan Jasa Raharja Sumsel

Kemudian, korban yang jenazahnya tidak ditemukan, penumpang umum dalam jaminan ganda diberikan kepada kendaraan bermotor umum (bus/non bus) yang berada dalam kapal penyeberangan.

Lalu Pasal 10 Pasal 10 UU tentang kecelakaan lalu lintas jalan umum nomor 34 tahun 1964 yang mengatur setiap orang yang berada di luar kendaraan angkutan lalu lintas.

BACA JUGA:  Bentuk Tim Satgas Monitor Minyak Goreng, Gubernur Sumsel Tegas

Kemudian menjadi korban akibat kecelakaan dari pengguna angkutan tersebut.

”Termasuk bila korban meninggal dunia yang keluarganya berdomisili di Jawa, kami pastikan dana itu tersalurkan ke sana,” ujarnya.

Namun, aturan dana santunan tersebut terkecuali untuk korban tunggal.

Klasifikasi dana santunan itu meliputi korban meninggal dunia Rp50 juta, korban luka-luka Rp20 juta, korban cacat tetap R50 juga.

Ada juga biaya penguburan untuk korban ahli waris Rp4 juta dengan biaya tambahan manfaat PSK Rp2 juta dan ambulans Rp500.000.

“Dana yang tersalurkan sampai 26 April ini sekitar Rp15 miliar lebih, atau naik dari tahun lalu Rp14 miliar,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL