GenPI.co Sumsel - Pelaku kasus dugaan video tanpa busana milik mahasiswi universitas swasta di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha di Palembang, Selasa (6/6).
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim Unit 1 Subdit V Siber menangkap pelaku ATM (20), warga DKI Jakarta, di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/6) pagi.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Yudha.
Kepada penyidik, ATM mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena tidak menerima hubungan asmaranya diputus korban yang berinisial NRT.
Pelaku menyebarkan video tersebut melalui pesan singkat dan media sosial ke rekan-rekan kuliah, keluarga korban, dan sejumlah dosen.
Korban ternyata merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban sehingga sangat merugikan korban secara morel saat videonya tersebar.
“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima diputuskan,” katanya. (Antara)