GenPI.co Sumsel - Dinas Perdagangan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri OKI.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan saat acara penandatanganan kerja sama pendampingan hukum antara Kejari dan Disdag OKI di Kayu Agung, Kamis (8/6).
Kerja sama tersebut dalam rangka tertib hukum pembangunan los, kios, dan jalan di Pasar Kayu Agung dan Pasar Lubuk Seberuk, OKI.
"Kerja sama ini dalam rangka mengurangi tingkat kesalahan dan mengurangi risiko serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai koridor hukum," kata Dicky.
Dicky berharap melalui pendampingan tersebut bisa mencegah hal yang seharusnya tidak terjadi.
"Jangan sampai salah langkah, maka dari itu perlu pendampingan di bidang hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Alamsyah menyampaikan terima kasih atas pendampingan dari Kejari OKI.
"Terlebih, dengan penandatanganan MoU ini, kami merasa didampingi, ada yang mengingatkan atau memberi masukan agar terhindar dari kesalahan," tandasnya. (Antara)