GenPI.co Sumsel - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, berupaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Salah satunya dengan memperketat pemberian paspor, terutama kepada warga usia produktif yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Jumat (9/6).
"Beberapa pekan terakhir marak pemberitaan tentang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban TPPO di luar negeri, terkait hal itu kami melakukan langkah antisipatif dengan melakukan wawancara lebih mendalam kepada pemohon paspor sebelum diputuskan disetujui atau ditolak penerbitan paspornya," kata Ridwan.
Keputusan tersebut diambil demi mencegah penyalahgunaan paspor untuk menjadi PMI Ilegal.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumsel, Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait bahaya TPPO.
Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingya menjadi PMI resmi.
Dengan demikian, masyarakat yang akan bekerja di luar negeri diharapkan bisa mengetahui hak dan kewajiban sebagai PMI.
"Hal ini selaras dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mendukung kebijakan pemerintah mencegah PMI menjadi korban TPPO," tutupnya. (Antara)