Polisi Tangkap Perampok Rumah Mewah Milik Pengusaha di Palembang

12 Juni 2023 23:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang tersangka perampokan rumah mewah di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Sabtu (10/6).

Tersangka tersebut merupakan seorang pria berinisial Apd (25), warga Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

BACA JUGA:  Program TMMD Diharapkan Hadir di Setiap Kecamatan Palembang

Personel Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka dalam operasi penyergapan di rumahnya pada Jumat (9/6) malam.

Penangkapan tersebut merupakan hasil informasi dari 3 tersangka perampokan lainnya yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu pada awal pekan lalu.

BACA JUGA:  Rektor Baru Unsri Palembang Diharapkan Lahirkan Banyak Inovasi

“Saat ini mereka, ke-4 orang tersangka itu telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel guna menjalani proses penyidikan,” kata dia.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku merampok rumah milik seorang pengusaha berinisial CA (35) pada Jumat (21/4) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:  Pemkot Palembang Kekurangan Dana Perbaiki Gedung SD dan SMP

Aksi tersebut terpantau melalui rekaman kamera CCTV milik tetangga korban yang menjadi barang bukti kepolisian.

Dalam aksinya, para tersangka merusak pagar dan pintu dari rumah yang dalam kondisi kosong karena ditinggal berdagang di Pasar Jakabaring.

Kemudian, para tersangka berhasil merampok uang tunai Rp 25 juta, 2 surat tanah, 1 sepeda motor, dan perhiasan emas milik korban.

“Semua brankas berisi harta benda korban dirusak isinya dirampok, meski tidak ada korban jiwa dalam aksi itu namun korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 44 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Dalam Kelompok dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL