Polrestabes Palembang Gagalkan Praktik Penyimpangan Solar Subsidi

15 Juni 2023 10:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menggagalkan praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Haryo Sugihartono di Palembang, Senin (12/6).

“Penyimpangan pemanfaatan solar subsidi itu berlangsung pada SPBU di Jalan RE Martadinata, Ilir Timur II, Kota Palembang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kodim 0418 Bangun Jalan 865 Meter di Pinggiran Kota Palembang

SPBU tersebut diduga melakukan praktik jual beli solar subsidi yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Dalam aturan tersebut, pengendara yang ingin membeli solar subsidi harus memiliki kode batang (barcode) dari PT Pertamina.

BACA JUGA:  KAI Palembang Izinkan Penumpang Kereta Api Tak Pakai Masker

Kode batang tersebut berisi identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen lainnya agar pembelian solar subsidi tepat sasaran.

“Namun di lapangan ditemukan pada SPBU itu berlangsung pengisian solar secara berulang dengan menggunakan truk yang sama, dan kemudian dijual kembali ke masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA:  DLHK Palembang: 90 Ton Sampah Dibuang ke Sungai Musi Setiap Hari

Dari penyidikan tim Satreskrim Polrestabes Palembang, oknum SPBU berinisial MTP (23) diduga melakukan praktik penyimpangan tersebut.

MTP diduga bekerja sama dengan 4 pelaku lainnya berinisial OP (38), SS (28), RTS (25) dan A (26) untuk mengisi solar secara berulang tersebut.

Pihaknya menangkap para pelaku saat sedang mengisi solar subsidi ke-3 truk modifikasi di SPBU RE Martadinata, Kamis (1/6) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

“Saat ini kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti yang didapatkan kepolisian,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan jika modus praktik tersebut dimulai saat OP diduga memiliki 103 barcode PT Pertamina.

Pelaku menggunakan ratusan barcode yang sama sekali tidak sesuai dengan kendaraan secara acak.

“Aktivitas kecurangan ini ternyata telah diketahui MTP selaku petugas SPBU,” kata dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah melakukan praktik tersebut selama 6 bulan terakhir.

Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya dalam 1 pekan hingga mendapatkan 12 ton.

Para pelaku membeli solar subsidi tersebut seharga Rp 6.850 yang kemudian dijual kembali ke masyarakat seharga Rp 7.000.

“Jadi bila 12 ton dalam 1 pekan maka total sekitar 288 ton solar subsidi yang berhasil mereka dapatkan, dari situ bila diuangkan keuntungan mereka selama 6 bulan sekitar Rp 2 miliar, yang dirugikan dari praktik kotor ini tidak lain ya masyarakat itu sendiri karena stok mereka berkurang,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Sementara kami berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk menindaklanjuti keterlibatan SPBU dalam praktik penyimpangan tersebut,” tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL