Pemilik Sumur Minyak yang Meledak di Muba Jadi Tersangka

15 Juni 2023 13:00

GenPI.co Sumsel - Sumur minyak mentah ilegal meledak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat (9/6) petang.

Ledakan tersebut diduga dipicu oleh padatnya aktivitas pengeboran di saat besarnya tekanan kandungan gas.

Meski tidak ada korban jiwa, namun semburan api setinggi belasan meter ke udara membahayakan warga desa setempat.

BACA JUGA:  Jatuh di Sungai Lilin Muba, Penumpang Kapal Jukung Ditemukan Tewas

Semburan api yang masih berlangsung hingga Minggu (11/6) sore itu membuat personel Polres Banyuasin bersiaga di tempat kejadian perkara (TKP).

Polres Musi Banyuasin juga langsung melakukan penyelidikan atas meledaknya sumur minyak ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengedar Obat Ilegal di Pasar Tradisional Muba

Polisi menemukan jika sumur minyak tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AIZ (44), warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Moris Widiharto di Sekayu, Senin (12/6).

BACA JUGA:  Pemkab Muba Beri Bantuan 2 Ambulans ke Warga Plakat Tinggi

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 2 mesin sedot air, pipa besi minyak sepanjang 3 meter, dan sejumlah plat penampungan minyak mentah berukuran kecil.

Usai mendapat kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi, polisi menetapkan AIZ sebagai tersangka kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ke-7 PP pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

“Saat ini, tersangka AIZ ditahan di ruang tahanan Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan,” tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL