Polisi Tangkap Oknum ASN di OKU Timur yang Simpan 0,25 Gram Sabu-sabu

15 Juni 2023 22:00

GenPI.co Sumsel - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial AR (48) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Selasa (13/6).

Pihaknya menangkap AR di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Senin (12/6) pukul 15.15 WIB.

BACA JUGA:  Stok Hewan Kurban di OKU Timur Dipastikan Cukup untuk Iduladha

Saat penangkapan, tim Satres Narkoba Polres OKU Timur yang melakukan patroli rutin berusaha mencegat AR yang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.

"Saat kendaraan tersangka dicegat polisi, ia justru menambah kecepatan sepeda motor dan membuang sesuatu di pinggir jalan," katanya.

BACA JUGA:  Innalillahi! Calon Haji Kloter 3 Asal OKU Timur Meninggal di Makkah

Meski demikian, polisi berhasil menemukan barang berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram yang dibuang tersebut.

Usai mendapatkan barang bukti, polisi melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Pameran Bonsai Skala Nasional Bakal Digelar di OKU Timur

"Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur, M. Yakub belum mengetahui adanya oknum ASN di instansinya yang ditangkap atas kepemilikan narkoba.

Meski demikian, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika ada oknum ASN yang memiliki atau positif menggunakan narkoba.

"Siapapun itu jika benar terlibat dalam kasus narkoba pasti ada sanksinya," tegasnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL