GenPI.co Sumsel - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berupaya mengantisipasi kasus perdagangan orang di wilayahnya.
Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Minggu (18/6).
"Satgas ini dibentuk untuk mencegah kemungkinan adanya kasus perdagangan orang di Kabupaten OKU," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas TPPO secara nasional sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Pembentukan Satgas TPPO tersebut seiring maraknya kasus perdagangan manusia di Indonesia dengan jumlah korban lebih dari seribu orang.
"Untuk itu Satgas TPPO perlu dibentuk agar kasus yang sama tidak terjadi di wilayah hukum Polres OKU," tegasnya.
Satgas tersebut melibatkan Satreskrim serta fungsi lain seperti deteksi dan pembinaan serta penyuluhan dari Polres OKU.
Mereka bertugas menutup ruang serta memberantas sindikat TPPO dengan upaya preemtif serta preventif.
Seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal.
Sejak 10 hari Satgas TPPO dibentuk, Polri telah menangkap 414 pelaku perdagangan manusia dengan jumlah korban mencapai 1.314 orang.
Jumlah tersebut meliputi 507 perempuan dewasa, 76 anak perempuan, 707 laki-laki dewasa, dan 24 anak laki-laki.
"Terkait hal itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di OKU untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan mendapatkan pekerjaan ke luar negeri," ujarnya. (Antara)