GenPI.co Sumsel - Realisasi Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHATB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu mencapai Rp5 miliar pada 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU, Dharmawan Irianto.
“Perolehan PPHATB tahun 2021 mengalami surplus dari target Rp450 juta, tembus di angka Rp5 miliar,” ujarnya di Baturaja, Selasa (8/3).
Dharmawan menyebutkan jika pencapaian tersebut menjadi prestasi positif terhadap pendapatan daerah yang diterima pihaknya sejak beberapa tahun terakhir.
Meski di tengah pandemi covid-19 namun peningkatan pesat tersebut dikarenakan adanya pembangunan yang signifikan di Kabupaten OKU.
Menurutnya, pencapaian tersebut juga menunjukkan tingginya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tanah dan bangunan.
“Diharapkan kesadaran masyarakat kedepannya semakin tumbuh dalam mengurus pajak khususnya pajak PBB perkotaan dan pedesaan serta PPHATB,” tuturnya.
Walau begitu, pihaknya terus berusaha menyosialisasikan pentingnya membayar pajak hingga ke desa-desa.
“Karena pajak yang diserap dari masyarakat ini nantinya digunakan untuk pembangunan daerah,” katanya. (Ant)