Kejari Tetapkan Kepala DPKP Muba Jadi Tersangka Korupsi Proyek IPAL

23 Juni 2023 19:00

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Muba berinisial RG sebagai tersangka korupsi.

Tersangka RG diduga melakukan korupsi dana proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) senilai Rp 8,3 miliar tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (22/6).

BACA JUGA:  Pemilik Sumur Minyak yang Meledak di Muba Jadi Tersangka

Selain RG, Kejari Muba juga menetapkan 3 rekan RG yang lain sebagai tersangka.

Ketiganya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPKP Musi Banyuasin berinisial N.

BACA JUGA:  Pemkab Muba Dukung Percepatan Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi

Kemudian, kontraktor proyek pembangunan IPAL berinisial F dan petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek berinisial I.

“Untuk RG dan N, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (21/6) malam diperiksa sebagai saksi. Hari ini, Kamis, keduanya telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sekayu,” kata dia.

BACA JUGA:  Wiraswasta Disabilitas di Muba Bakal Dapat Tambahan Modal Usaha

Meski berstatus sebagai tersangka, F dan I belum ditahan karena masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejari Musi Banyuasin.

Pada kasus tersebut, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan terhadap pembangunan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga tidak mengerjakan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA hingga jangka waktu yang ditentukan.

Padahal, DPKP Musi Banyuasin sudah menerima anggaran senilai Rp 8,3 miliar secara penuh dari APBD tahun anggaran 2021 untuk mengerjakan proyek tersebut.

Berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, para tersangka diduga menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 1,440 miliar.

Karena tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL