GenPI.co Sumsel - Sebanyak 8.882 narapidana dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Bambang Haryanto di Palembang, Kamis (28/4).
Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus.
Mereka dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Persyaratan tersebut, seperti berkelakuan baik, menjalani pidana minimal enam bulan dan lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.
Hal berbeda disyaratkan bagi narapidana atau WBP yang masuk ke dalam PP 99/2012 koruptor, narkotik, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Mereka harus memenuhi syarat dengan mendapat justice collaborator dari penyidik jika ingin memperoleh remisi.
Narapidana yang diberikan remisi ini sesuai dengan usulan 20 kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di 17 kabupaten/kota dalam wilayah kerja di Sumsel.
“Para kepala lapas dan rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana/WBP yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak,” katanya.
Para narapidana mendapat pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.
“Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 50 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing,” pungkasnya. (Ant)