GenPI.co Sumsel - Polrestabes Palembang melarang truk angkutan barang beroperasi selama arus mudik Lebaran 2022.
Larangan itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy S. Aditama di Palembang.
Aditama mengatakan, pelarangan operasi itu efektif Kamis (28/4) dini hari pukul 00.00 WIB hingga 9 Mei 2022.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan mengenai pembatasan operasional truk angkutan barang.
“Untuk kota Palembang mulai efektif Kamis mulai pukul 00.00 WIB,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu instruksi turunan dari Pemerintah Kota Palembang mengenai teknis pelaksanaannya.
“Sebab aturan yang ada (SE) itu masih terpusat untuk daerah perbatasan (kabupaten/kota), selama belum ada instruksi itu turun, kami masih menjalankannya secara normatif di Palembang,” katanya.
Pihaknya akan mengarahkan para sopir truk angkutan barang ke pool masing-masing saat aturan tersebut berjalan.
“Yang sudah terlanjur jalan setelah efektif diberlakukan, ketika masuk Palembang, kami arahkan truk ke pool masing-masing, dan diatur kapan mereka bisa kembali lanjut jalan,” tuturnya.
Pada SE Gubernur Sumsel tersebut larangan tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, barang ekspor impor menuju pelabuhan laut.
Kemudian kendaraan pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, angkutan PT Pos, kebutuhan pokok, dan sepeda motor mudik gratis. (Ant)