GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HE di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres OKU, IPTU Fera Endeka di Baturaja, Jumat (7/7).
Polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, pada Kamis (6/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Pihaknya berhasil menyita 80,26 gram sabu-sabu, satu bal plastik klip bening, dan timbangan digital dari tangan tersangka.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial CU beberapa waktu lalu.
"Dari penangkapan bandar CU kami melakukan pengembangan dan mendapatkan nama HE kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kedua tersangka merupakan residivis narkoba lintas wilayah yang mengedarkan sabu-sabu di Kota Baturaja.
Demi menghindari polisi, para tersangka mengaku memasok sabu-sabu tersebut dari Muara Enim melalui jalur Philips.
Polisi pun menjerat tersangka HE dengan Pasal 112 dan 114 KUHP Pidana tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun.
"Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut. Untuk kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringannya di luar daerah," tutupnya. (Antara)