GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, memanggil 17 saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar di Martapura, Jumat (7/7).
Pihaknya meminta keterangan para saksi tersebut untuk melengkapi data dalam pemeriksaan.
"Total saksi yang sudah kami panggil sebanyak 37 orang. Sebelumnya, 20 saksi sudah dimintai keterangan saat penggeledahan Kantor Bawaslu OKU Timur beberapa waktu lalu," katanya.
Pihaknya memanggil saksi dari anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten, Panwaslu kecamatan, hingga Bupati OKU Timur periode 2016-2021.
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu OKU Timur mendapatkan dana hibah senilai Rp 16,5 miliar tahun anggaran 2019.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk membiayai pengawasan pemilihan kepala daerah pada 2020-2021.
Namun, dalam pengelolaan dan penggunaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga berpotensi merugikan negara.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dari kasus tersebut.
"Kami masih mengajukan permohonan terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya, bukan hanya mencari total nominal kerugian, melainkan aliran dana pun juga harus jelas," tegasnya. (Antara)