Polres OKI Tangkap Pemalsu Kode Batang My Pertamina

14 Juli 2023 16:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap pemalsu kode batang My Pertamina di Kabupaten Ogan Komering  Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Kamis (14/7).

Tersangka merupakan seorang pria berinisial HW (42) warga Kecamatan Kayu Agung.

BACA JUGA:  Gantikan Husin, Asmar Wijaya Resmi Dilantik Jadi Sekda OKI

Polisi menangkap tersangka di SPBU Muara Baru, Kayu Agung, Rabu (13/7).

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 20 kode batang My Pertamina palsu.

BACA JUGA:  Pemkab OKI Optimistis Kejar Target Stunting Nasional di 2024

Kepada polisi, tersangka menggunakan puluhan akun My Pertamina palsu untuk mengisi 700 liter bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar di SPBU Muara Baru.

Tersangka menggunakan minibus dengan tangki yang dimodifikasi berkapasitas 1 ton untuk mengisi ratusan liter bio solar.

BACA JUGA:  80.916 Warga Kabupaten OKI Dapat Jaminan Kesehatan Gratis

“Perbuatan tersangka tersebut jelas menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga saat ini HW ditahan di Polda Sumsel,” kata dia.

Sebenarnya, tujuan kode batang My Pertamina tersebut untuk membatasi pembelian solar di SPBU maksimal 20-200 liter per hari.

Akun My Pertamina tersebut juga memuat identitas kendaraan dan pemiliknya berupa KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen lainnya.

"Nah kelengkapan persyaratan itulah yang tidak ditemukan pada akun yang dimiliki tersangka HW, beberapa menggunakan plat kendaraan yang digunakan sudah tidak terpakai," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka dibantu oleh seorang oknum petugas SPBU Muara Baru.

"Petugas SPBU itu berinisial AR, yang saat ini dalam pengembangan," kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan kecurangan dalam pengisian solar subsidi selama 5 bulan terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL