Pemkot Palembang Diminta Tertibkan Media Promosi di Pohon

19 Juli 2023 14:00

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, diminta untuk menertibkan media promosi yang ditempel di pohon.

Hal itu disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatra Selatan, Yuliusman di Palembang, Senin (17/7).

Pihaknya sering menemukan pohon yang dijadikan media promosi komersial maupun nonkomersial di jalan Kota Palembang.

BACA JUGA:  Super Air Jet Buka Rute Palembang ke Kualanamu dan Yogyakarta

“Pohon dijadikan media promosi apapun itu seperti spanduk dan sebagainya baik kepentingan bisnis ataupun politik yang dipasang dengan cara diikat, ditempel, ataupun dipaku merupakan tindakan yang merusak lingkungan,” katanya.

Menurutnya, pohon bukan media promosi melainkan untuk penghijauan kota dan fungsi lindung.

BACA JUGA:  Festival Durian Sumsel Digelar di Bandara SMB II Palembang

Yuliusman menilai oknum yang memasang media promosi tersebut tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

"Sebaiknya secepatnya Pemkot memperbaiki ataupun membersihkannya, karena iklan itu ada tempat khusus yaitu reklame. Kalau bisa juga ditindak oknum-oknum yang menyalahi fungsi pohon sebagai penghijauan," kata Yuliusman.

BACA JUGA:  Terima Banyak Keluhan, Wali Kota Palembang Minta PPDB Dievaluasi

Sebenarnya pemasangan atribut publikasi tersebut di pohon sudah dilarang dalam Peraturan Wali Kota Palembang No.17 Tahun 2017.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Cherly di Palembang.

Sayangnya, hingga saat ini penertiban media promosi tersebut masih belum maksimal.

“Banyak media promosi yang melanggar itu tidak sebanding dengan SDM yang dimiliki, sehingga kami hanya fokus pelanggaran yang ada di jalan protokol, sedangkan untuk jalan lingkungan bersinergi dengan pihak kelurahan untuk penertibannya,” ucapnya.

Meski demikian, Satpol PP sudah melayangkan surat kepada pemilik atribut yang melanggar aturan tersebut.

“Kami juga sudah menyurati pemilik atribut yang melanggar peraturan tersebut agar dilakukan penertiban secara mandiri,” kata Cherly. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMSEL