GenPI.co Sumsel - Sebanyak 520 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kasus narkoba di Sumatra Selatan direhabilitasi selama Januari-Juli 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatra Selatan, Ilham Djaya di Palembang, Senin (23/7).
"Rehabilitasi kepada ratusan narapidana kasus narkoba itu terdiri atas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Ilham.
Pada tahun ini, rehabilitasi narapidana kasus narkoba digelar di empat satuan kerja pemasyarakatan (satker pas).
Keempat satker pas tersebut antara lain Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Lapas Narkotika (LPN ) Kelas II A Muara Beliti, Lapas Perempuan (LPP) Kelas II A Palembang, dan LPN Kelas II B Banyuasin.
Ilham menjelaskan, program rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan narapidana.
Selain itu, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas hidup narapidana melalui program rehabilitasi tersebut.
Tak hanya itu, Kemenkumham Sumsel juga berupaya membentuk kesadaran narapidana agar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana.
Proses rehabilitasi narapidana tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pihaknya akan melanjutkan program rehabilitasi bagi narapidana narkoba tersebut ke sejumlah lapas dan rutan lainnya di Sumsel.
Menurutnya, rehabilitasi tersebut sangat penting karena mayoritas narapidana di Sumsel tersandung kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Saat ini, WBP yang menjalani pembinaan di 20 satuan kerja pemasyarakatan mencapai 15.786 orang, dari jumlah itu sebagian besar atau 9.093 orang diantaranya adalah narapidana kasus narkoba,” kata Ilham. (Antara)