GenPI.co Sumsel - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dilarang menggelar takbiran keliling saat malam menyambut Idulfitri 1443 Hijriah.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU, Kadarisman di Baturaja, Sabtu (30/4).
Kadarisman mengatakan, kegiatan takbiran keliling tetap tidak diperbolehkan walaupun pemerintah melonggarkan aturan PPKM pada Idulfitri tahun ini.
“Alasannya karena status OKU saat ini masih PPKM Level 2,” ujarnya.
Ia mengimbau, takbiran pada malam menjelang Idulfitri bisa dilakukan seluruh masjid dan musala di wilayah OKU.
Namun, takbiran yang digelar di masjid dan musala tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
“Prokes tetap diterapkan, termasuk jumlah jemaah tidak melebihi kapasitas rumah ibadah,” tuturnya.
Selain itu, Kadarisman menambahkan jika pemerintah daerah tidak menggelar open house di Rumah Dinas Bupati OKU seperti pandemi covid-19.
“Sesuai edaran dari pemerintah pusat kepala daerah dilarang menggelar open house pada Idul Fitri tahun ini,” pungkasnya. (Ant)