GenPI.co Sumsel - Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis antara menantu dan mertua di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan.
Motif pembunuhan sadis tersebut diduga karena tersangka dendam terhadap korbannya.
Pembunuhan sadis tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka yang berinisial SU (31) nekat membunuh mertuanya bernama Ahyin (50).
SU mengaku sakit hati karena korban sering mencampuri masalah rumah tangganya hingga membuat sang istri meminta cerai.
Hal itu disampaikan Wakil Kapolres OKU Selatan, Kompol Hardan di Muaradua, Selasa (8/8).
"Tersangka mengaku nekat menghabisi mertuanya sendiri pasca-istrinya atau anak korban minta cerai," jelasnya.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, istri tersangka sempat pulang ke rumah orang tuanya setelah bertengkar dengan tersangka.
Kemudian, tersangka datang ke rumah korban dengan membawa sepotong kayu dan sebilah parang.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara, tersangka menyerang korban dengan menggunakan kayu dan parang hingga leher dan kepala korban bersimbah darah.
Korban pun meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (3) tentang Pembunuhan Berencana.
Tersangka pun terancam penjara minimal selama 20 tahun atau seumur hidup.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (Antara)