Desa Kenten Laut di Banyuasin Akhirnya Teraliri Listrik

14 Agustus 2023 12:00

GenPI.co Sumsel - Sebanyak 73 kepala keluarga (KK) di Desa Kenten Laut, Dusun Saluran, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, akhirnya bisa menikmati listrik.

Hal itu disampaikan General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Sumsel, Jambi, dan Bengkulu (S2JB), Amris Adnan di Banyuasin, Minggu (13/8).

"Hal ini juga merupakan sebagai bentuk hadiah kemerdekaan bagi masyarakat di Dusun Saluran menjelang HUT ke-76 RI," tuturnya.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuasin Buka Kelas Khusus Beasiswa di SMK Pertanian Sembawa

PT PLN (persero) baru saja memasang jaringan listrik berkekuatan 20 kilovolt dengan panjang 4,44 kilometer sirkuit (kms), serta jaringan tegangan rendah sepanjang 8,18 kms.

"Kami juga membangun sebanyak 3 gardu distribusi. Pembangunan tersebut memiliki nilai investasi Rp 3,55 miliar. Selain itu pembangunan ini dapat berjalan lancar tidak terlepas dari peranan dari masyarakat sekitar yang ikut serta membantu," katanya.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Selidiki Penyebab Terbakarnya Tugboat Batu Bara di Banyuasin

Dengan adanya pembangunan tersebut, diharapkan bisa meningkatkan kualitas kehidupan di desa tersebut.

"Kami berpesan kepada masyarakat agar menggunakan listrik seefisien mungkin. Kemudian tidak menanam pohon yang menjulang tinggi, membakar sampah, dan juga bermain layangan di bawah saluran listrik sebab itu dapat mengganggu arus listrik dan juga membahayakan keselamatan diri," kata Amris.

BACA JUGA:  9 Keluarga di Musi Banyuasin Dapat Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru mengungkapkan jika warga Desa Kenten Laut sudah menantikan listrik selama 50 tahun.

"Maka dari itu, saya mengajak masyarakat harus lebih kreatif memanfaat listrik, seperti mengembangkan industri-industri kecil serta kesetaraan pendidikan" katanya.

Saat ini, dari 3.500 desa di wilayah Sumsel, 99 persen di antaranya sudah teraliri oleh listrik.

Sedangkan, desa yang belum dialiri listrik disebabkan karena lokasinya yang berada di kawasan hutan lindung.

"Desa yang berada dalam kawasan hutan lindung ini harus memiliki izin khusus untuk memasang jaringan listrik," kata Deru. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL