GenPI.co Sumsel - Dua tenaga ahli di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan covid-19 tahun anggaran 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Purnama di Muaradua, Selasa (15/8).
Kedua tersangka yang berinisial FK dan LY tersebut merupakan tenaga ahli di OKU Selatan periode 2015 hingga sekarang.
Penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat Nomor: TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
Sedangkan penetapan terhadap tersangka LY berdasarkan surat Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menyelidiki kasus tersebut selama 8 bulan.
Selain itu, penetapan tersebut juga berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Tiga Dihaji, Kisam Ilir, dan Banding Agung tahun anggaran 2022.
Pihaknya menduga tersangka sudah memperkaya diri dari pengadaan alat pencegahan covid-19 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadir dalam pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan karena sakit," ujarnya. (Antara)