GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap warga yang sengaja membakar lahan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh satuan tugas kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Polres Musi Banyuasin.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Rabu (6/9).
"Tim KRYD mitigasi karhutla menangkap seorang tersangka Saut Silaban (55) pekerjaan petani di Desa Medak, Bayung Lencir, Musi Banyuasin," kata Kombes Supriadi.
Penangkapan bermula saat Kasat Sabhara mendapatkan informasi terkait terbakarnya kebun milik warga di Dusun V Medak.
Mendapat informasi tersebut, sejumlah anggota diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dalam pengecekan tersebut, terbukti jika tersangka sengaja membakar lahan pertanian.
Setelah menangkap tersangka, personel Polsek Bayung Lencir bersama warga setempat langsung memadamkan api.
Menurutnya, tindakan tersangka termasuk ke dalam kejahatan lingkungan karena dapat menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya gencar menyosialisasikan larangan membuka lahan dan membersihkan hasil panen dengan cara dibakar.
“Selain tindakan penegakan hukum, kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan buruk melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian/perkebunan dan membersihkan lahan setelah panen,” kata Supriadi. (Antara)