GenPI.co Sumsel - Dana kampanye partai politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, akan diaudit menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, Naning Wijaya di Baturaja, Senin (11/9).
"Laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh auditor independen untuk memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan dana kampanye setiap parpol peserta pemilu," ujarnya.
Pihaknya sendiri mewajibkan seluruh parpol untuk mengisi laporan dana kampanye yang akan diaudit nantinya.
"Setiap parpol memiliki kewajiban mengisi laporan dana kampanye untuk diaudit oleh tim auditor guna memastikan kebenarannya," ujarnya.
Naning menjelaskan dana kampanye tersebut harus ditempatkan pada rekening khusus kampanye di bank yang ditunjuk KPU.
"Dalam audit ada yang namanya rekening khusus dan laporan awal dari dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujarnya.
Pengawasan dana kampanye tersebut dinilai penting dilakukan guna memastikan parpol menggunakan dana kampanyenya secara transparan dan akuntabel demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
"Pengawasan ini juga untuk mencegah terjadinya politik uang dalam Pemilu 2024," ujarnya. (Antara)