GenPI.co Sumsel - Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, menangkap seorang pelaku pembakar lahan, Senin (18/9).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial H (65), warga Dusun 1, Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal di Kayu Agung, Senin.
Saat itu, anggota Polsek Jejawi yang sedang berpatroli mendapati warga yang berusaha memadamkan api di lahan seluas seperempat hektare.
"Barulah anggota menanyakan kepada warga, apa penyebab lahan tersebut terbakar. Ternyata lahan itu dibakar pelaku dengan menggunakan korek api gas. Aksi pelaku membuka lahan dengan cara membakar pada Sabtu, 16 September 2023, pukul 12.00 WIB," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah mengumpulkan ranting kayu dan rumput sejak tahun lalu untuk dibakar.
Kemudian, pelaku membakar ranting kayu dan rumput tersebut hingga api membesar akibat hembusan angin dan tidak dapat dipadamkan.
Sebelumnya, pelaku juga sempat mencoba memadamkan api dengan dua botol air minum.
Namun, api semakin membesar sehingga pelaku memutuskan untuk memadamkannya dengan memanggil warga setempat.
"Lahan milik pelaku ini seluas satu hektare dan terbakar seperempat hektare dan rencananya oleh pelaku hendak ditanami pisang," ucapnya.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Antara)