Tipu Korbannya Pakai APK Surat Tilang, Pemuda OKI Ditangkap Polisi

27 September 2023 19:00

GenPI.co Sumsel - Polda Sumatra Selatan menangkap seorang pelaku penipuan yang mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan surat tilang berupa android package (APK) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Rabu (26/9).

Pelaku merupakan seorang pria berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA:  BPBD Sumsel: Karhutla OKI Sebabkan Kabut Asap di Palembang

Pelaku menggunakan modus dengan cara mengirimkan surat tilang melalui pesan WhatsApp kepada korbannya.

Kemudian, pelaku menguras saldo rekening korban yang merupakan warga Palembang berusia 58 tahun senilai Rp 2,3 miliar.

BACA JUGA:  Atasi Karhutla di OKI dan OI, Polda Sumsel Tambah Ratusan Personel

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone korban.

Kemudian, pelaku meretas rekening dan email korban melalui kode one-time password (OTP) yang dikirim melalui SMS.

BACA JUGA:  Polres OKI Tangkap Seorang Pelaku Pembakar Lahan di Jejawi

"Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," terang Putu.

Kepada polisi, pelaku menguras saldo korban selama tiga hari mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2023.

Putu mengungkapkan, pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total lebih dari 100 kali transaksi.

ES sendiri memilih korbannya yang memiliki nomor WhatsApp dengan angka depan 0811 secara acak.

Dari situ, pelaku dapat mengetahui jika nomor tersebut memiliki rekening dengan jumlah saldo fantastis.

Putu menduga ES beraksi dengan dibantu oleh rekan-rekannya namun seorang diri saat mengirimkan link APK.

"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu masih kami cari," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan rekening milik pelaku, 16 dokumen aktivasi log-in mobile banking milik korban, dua handphone, dan satu SIM card.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

ES mengaku sudah menjalani praktik tersebut sejak 2022 namun baru berhasil menguras saldo rekening milik satu korban.

APK tersebut dibeli ES seharga Rp 500 ribu dari temannya di Facebook.

ES mengaku sudah menitipkan Rp 2,3 miliar kepada teman-temannya untuk disimpan.

Uang tersebut dihabiskan ES untuk membeli keperluannya dan narkoba jenis sabu-sabu. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL