Sebabkan Karhutla, Perusahaan HTI di OKI Diminta Bertanggung Jawab

03 Oktober 2023 18:00

GenPI.co Sumsel - Perusahaan hutan tanaman industri (HTI) harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumatra Selatan, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo di Palembang, Selasa (3/10).

"Perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan HTI ini agar bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka," kata Rachmad.

BACA JUGA:  Pemkab OKU Selatan Aktifkan Kembali Posko Karhutla

Setidaknya terdapat empat perseroan terbatas, perusahaan pemegang HGU dan HTI yang harus bertanggung jawab atas karhutla.

Menurutnya, salah satu munculnya titik api yang kemudian menjadi terbanyak di Sumsel terjadi dalam HGU dan HTI wilayah OKI.

BACA JUGA:  Tangani Karhutla, BPBD OKU Dapat Suntikan Dana Rp 672 Juta

Karena itu, pihaknya memprioritaskan pemadaman api melalui pengeboman air melalui udara dan darat.

Selain itu, dia juga meminta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, dan Dinas Kehutanan untuk mengecek kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI.

BACA JUGA:  Usai Dilantik, Agus Fatoni Fokus Tangani Karhutla di Sumsel

Menurutnya, penanganan karhutla harus dilakukan secara kolektif agar bisa diselesaikan dengan baik.

“Kuatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, BPBD, BMKG, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan perusahaan," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL