GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan tiga oknum pegawai pajak Kota Palembang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pajak.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny di Palembang, Senin (6/11).
"Selain diduga menerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujarnya.
Abdullah menegaskan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara tersebut.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel sedang menyelidiki wajib pajak yang memberikan gratifikasi.
Meski demikian, pihaknya belum bisa mempublikasikan nominal uang yang diberikan kepada tersangka.
"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," katanya.
Saat ini, pihaknya sudah menahan tiga tersangka yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan terkait dugaan pemotongan pajak yang masuk ke kantong pribadi ketiganya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, dua wajib pajak dari perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka namun kewenangan penyelidikannya ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan. (Antara)